Kubu Irwan Hermawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk pengungkapan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).
Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismai mengatakan, pengajuan JC dilakukan karena kliennya menerima ancaman. Bahkan, ancaman itu turut menyasar keluarga dari Irwan.
"Ya akhirnya juga ancaman itu. Karena memang keluarga dulu kan sempat segala macam yah yang kayak gitu," kata Irwan di PN Tipikor Jakpus, Senin (23/10).
Menurut Maqdir, lantaran kliennya mengungkapkan kasus tersebut di persidangan maka ancaman pun datang. Terlebih aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan ke majelis hakim atas permintaan tersebut. Hakim pun meminta Irwan sebagai terdakwa untuk melengkapi prosedur.
Sebelumnya, nama oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muncul di persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Oknum itu diduga menerima uang senilai Rp40 miliar.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait ancaman dari BPK terkait data yang tidak pernah diberikan. Atas hal itu, terdakwa Anang selaku Dirut BAKTI mengajak untuk bertemu seorang dari BPK berinisial AQ.
“Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya’,” kata JPU saat bertanya ke Terdakwa Irwan Hermawan yang menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa Galumbang Menak, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10).
“Tidak ingat. Ada di grup ya?” jawab Irwan merespons pertanyaan JPU.
“Ada di grup,” jawab JPU.
“Saya tidak ingat,” jawab Irwan singkat.
Irwan mengaku tidak pernah berbicara dengan sosok AQ tersebut. Menurutnya, sosok tersebut merupakan kenalan Anang.
Bahkan, uang Rp40 miliar yang mengalir ke BPK juga tidak diketahuinya. Setahu dirinya, Anang hanya menyuruh Windi Purnama unttuk menyampaikan uang tersebut ke BPK.
Dalam penelusuran, pimpinan BPK dengan AQ mengarah ke Achsanul Qosasi. Sosok ini adalah Anggota III BPK RI.